INILAH SEJARAH DAN TUJUAN MEMPERINGATI HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA

       


Pada 24 Februari 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal ini termaktub dalam Keppres No. 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Lantas bagaimana sejarah hari 1 Maret ini hingga ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara?

Dikutip dari Naskah Akademik Serangan Umum 1 Maret 1949 Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serangan umum 1 Maret 1949 menjadi titik awal peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Pada tanggal tersebut Sri Sultan Hamengku Buwono IX menggagas sebuah serangan yang diperintahkan oleh Panglima Besar Jendral Soedirman serta disetujui oleh Presiden Soekarno dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen rakyat Indonesia bahu-membahu merebut kembali Ibu Kota negara yang sempat dikuasi oleh bangsa penjajah. Hingga akhirnya keberhasilan ini meyakinkan dunia untuk mendukung perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia.

Serangan ini dilakukan ketika akan diselenggarakan sidang PBB sehingga memberikan penguatan kepada para pejuang diplomasi Indonesia di ranah Internasional. Serangan umum ini kemudian menjadi dasar politik untuk menghentikan upaya sepihak Belanda, yang ditandai dengan pelanggaran Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville.

Tujuan Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Dalam Keppres No. 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara disebutkan bahwa tujuan ditetapkannya Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.

"Perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," Tegas Presiden dalam Keppres 2/2022.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANJAR PRANOWO BERTEMU DUBES SINGAPURA BAHAS POTENSI KERJA SAMA “GREEN ENERGY” DENGAN JATENG

𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐥 𝐁𝐚𝐰𝐚𝐡 𝐋𝐚𝐮𝐭 𝐈𝐊𝐍 𝐃𝐢𝐥𝐢𝐫𝐢𝐤 𝐊𝐨𝐫𝐞𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

23 TAHUN MERANTAU DI LAMPUNG, MIMPI IMAM BERLEBARAN BARENG KELUARGA TERWUJUD BERKAT MUDIK GRATIS GANJAR PRANOWO