𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝟏,𝟎𝟑 𝐉𝐮𝐭𝐚 𝐅𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐤𝐬𝐢 𝐏𝐏𝐏𝐊 𝟐𝟎𝟐𝟒

       


Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024 dan dibagi menjadi dua periode pendaftaran. Pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK, yaitu 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Periode I berlangsung dari 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Periode II dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

"Calon pelamar seleksi PPPK dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, yang merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mempelajari mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang telah kami terbitkan," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (1/10/2024).

Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, yaitu:

Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024,

KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2024,

KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 2024.

Menteri PANRB menegaskan bahwa besarnya formasi PPPK 2024 merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. "Seleksi PPPK 2024 fokus pada penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK dialokasikan untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," jelasnya.

Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 diberikan kepada pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database BKN, non-ASN terdaftar di BKN, dan non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas, melainkan berdasarkan peringkat tertinggi," ungkap Anas.

Seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menilai Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, serta Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar jabatan. Tahap akhir adalah wawancara berbasis komputer, yang menilai integritas dan moralitas peserta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANJAR PRANOWO BERTEMU DUBES SINGAPURA BAHAS POTENSI KERJA SAMA “GREEN ENERGY” DENGAN JATENG

𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐥 𝐁𝐚𝐰𝐚𝐡 𝐋𝐚𝐮𝐭 𝐈𝐊𝐍 𝐃𝐢𝐥𝐢𝐫𝐢𝐤 𝐊𝐨𝐫𝐞𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

23 TAHUN MERANTAU DI LAMPUNG, MIMPI IMAM BERLEBARAN BARENG KELUARGA TERWUJUD BERKAT MUDIK GRATIS GANJAR PRANOWO